Rabu, 20 Maret 2013

Surat Dari Anak Yang Telah Di Aborsi | STOP ABORTION !!!



>Dear Bunda tersayang………….

Assalamualaikum Wr. Wb. Bagaimana kabar bunda hari ini? Semoga bunda baik-baik saja. Ananda juga di sini baik-baik saja bunda. ALLAH SWT sayang banget deh sama nanda. ALLAH juga yang meminta nanda menulis surat ini untuk bunda, sebagai bukti cinta nanda kepada bunda. Bunda.. ingin sekali ananda menyapa bunda, perempuan yang telah merelakan rahimnya untuk ananda diami walaupun hanya sesaat.
Bunda, sebenarnya ananda ingin lebih lama menumpang di rahim bunda, ruang yang kata ALLAH paling kokoh dan paling aman di dunia ini. Tapi rupanya, bunda tidak menginginkan kehadiran ananda, jadi sebagai anak yang baik, ananda pun rela menukarkan kehidupan ananda demi kebahagiaan bunda. Walaupun dulu, waktu bunda meluruhkan ananda, sakit sekali rasa nya bunda. Badan ananda rasanya seperti tercabik-cabik, dan keluar sebagai gumpalan darah yang menjijikan apalagi hati ananda, nyeri, merasa seperti aib yang tidak dihargai dan tidak diinginkan. Tapi ananda tidak kecewa kok bunda. Karena dengan begitu, bunda telah mengantarkan ananda untuk bertemu dan dijaga oleh ALLAH, bahkan ananda dirawat dengan penuh kasih sayang di dalam 
syurga-NYA.
Bunda, ananda mau cerita… Dulu ananda pernah menangis dan bertanya kepada ALLAH, mengapa bunda meluruhkan ananda, saat ananda masih berupa wujud yang belum sempurna dan membiarkan ananda sendirian di sini? Apa bunda tidak sayang pada ananda? Bunda tidak ingin mencium ananda? Atau jangan-jangan karena nanti ananda rewel dan suka mengompol sembarangan? Lalu ALLAH bilang, bunda kamu malu sayang. Kenapa bunda malu? Karena dia takut kamu dilahirkan sebagai anak haram. Anak haram itu apa ya ALLAH? Anak haram itu anak yang dilahirkan tanpa ayah. Nanda bingung dan bertanya lagi sama ALLAH… Ya ALLAH, bukannya setiap anak itu pasti punya ayah dan ibu, Kecuali nabi Adam AS dan Isa AS? ALLAH yang Maha Tahu menjawab, bahwa bunda dan ayah memproses ananda bukan dalam ikatan pernikahan yang syah dan ALLAH Ridhoi. Ananda semakin bingung dan akhirnya ananda putuskan untuk diam.
Bunda, ananda malu terus-terusan nanya sama ALLAH, walaupun ALLAH selalu menjawab semua pertanyaan ananda, tapi ananda ingin nya bertanya pada bunda saja, pernikahan itu apa sih? Kenapa bunda tidak menikah saja dengan ayah? Kenapa bunda membuat ananda jadi anak haram dan mengapa bunda mengusir ananda dari rahim bunda dan tidak memberi kesempatan ananda hidup di dunia dan berbakti kepada bunda? Hehehehe, maaf ya bunda, ananda bawel banget. Nanti saja, ananda tanyakan pada bunda kalau kita ketemu.
Oh ya Bunda, suatu hari malaikat pernah mengajak jalan-jalan ananda ke tempat yang katanya bernama neraka. Tempat itu sangat menyeramkan dan sangat jauh berbeda dengan tempat tinggal ananda di syurga. Di situ, banyak orang yang dibakar pake api lho bunda. Minumnya juga pakai nanah dan makannya buah-buahan aneh, banyak durinya. Yang paling mengerikan, ada perempuan yang ditusuk dan dibakar kaya sate gitu, serem banget dech bunda. Lagi ngeri-ngerinya, tiba-tiba malaikat bilang pada ananda. Nak, kalau bunda dan ayahmu tidak bertaubat kelak di situlah tempatnya. Di situlah orang yang berzina akan tinggal dan disiksa selamanya. Seketika itu ananda menangis dan berteriak-teriak memohon agar bunda dan ayah jangan dimasukkan ke situ.
Aanda sayang bunda. Ananda kangen dan ingin bertemu bunda. Ananda ingin merasakan lembutnya belaian tangan bunda, dan ananda ingin kita tinggal bersama di syurga. Ananda takut, bunda dan ayah dihukum dan disiksa seperti orang-orang itu. Lalu, dengan lembut malaikat berkata. Nak,kata Allah kalau kamu sayang, mau bertemu dan ingin ayah bundamu tinggal di syurga bersamamu, tulislah surat untuk mereka. Sampaikan berita baik bahwa kamu tinggal di syurga dan ingin mereka ikut, ajaklah mereka bertaubat dan sampaikan juga kabar buruk, bahwa jika mereka tidak bertaubat mereka akan disiksa di neraka seperti orang-orang itu. Saat mendengar itu, segera saja ananda menulis surat ini untuk bunda, menurut ananda ALLAH itu sangat baik bunda. ALLAH akan memaafkan semua kesalahan makhluk-NYA, asal mereka mau bertaubat nasuha. Bunda taubat ya? Ajak ayah juga, nanti biar kita bisa kumpul bareng di sini. Nanti ananda jemput bunda dan ayah di padang Mahsyar dech. Ananda janji mau bawain minuman dan payung buat ayah dan bunda, soalnya kata ALLAH di sana panas banget bunda. Antriannya juga panjang sekali, karena, semua orang sejak jaman nabi Adam AS akan dikumpulkan disana. Tapi bunda jangan khawatir, ALLAH janji, walaupun ramai, kalo bunda dan ayah benar-benar bertaubat dan jadi orang yang baik, pasti ananda bisa bertemu kalian.
Bunda, kasih kesempatan buat ananda ya.. Agar nanda bisa merasakan nikmatnya bertemu dan berbakti kepada orang tua, ananda juga mohon banget sama bunda, jangan sampai adik-adik ananda mengalami nasib yang sama dengan ananda. Biarlah ananda saja yang merasakan sakitnya ketersia-siaan ini. Tolong ya bunda, kasih adik-adik kesempatan untuk hidup di dunia menemani dan merawat bunda saat bunda tua kelak. Sudah dulu ya bunda. Ananda mau main-main dulu di syurga. Ananda tunggu kedatangan ayah dan bunda di sini. Ananda sayang banget sama bunda…mmmuuuaaaahhh…!!!


Ya Allah bener-bener deh :'( owner nangis baca artikel ini :""""""""""((( yaudah deh, untuk lebih memperjelas, owner kasih Artikel tentang Hukum Aborsi Dalam Pandangan Islam, simak ya :)

Pengertian Aborsi dan Pembagiannya

Aborsi menurut pengertian medis adalah mengeluarkan hasil konsepsi atau pembuahan, sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibunya.


Sedang menurut bahasa Arab disebut dengan al-Ijhadh yang berasal dari kata “ ajhadha - yajhidhu “ yang berarti wanita yang melahirkan anaknya secara paksa dalam keadaan belum sempurna penciptaannya. Atau juga bisa berarti bayi yang lahir karena dipaksa atau bayi yang lahir dengan sendirinya. Aborsi di dalam istilah fikih juga sering disebut dengan “ isqhoth “ ( menggugurkan ) atau “ ilqaa’ ( melempar ) atau “ tharhu “ ( membuang ) ( al Misbah al Munir , hlm : 72 )


Aborsi tidak terbatas pada satu bentuk, tetapi aborsi mempunyai banyak macam dan bentuk, sehingga untuk menghukuminya tidak bisa disamakan dan dipukul rata. Diantara pembagiaan Aborsi adalah sebagai berikut :




Quote:Dalam Kamus Bahasa Indonesia disebutkan bahwa makna Aborsi adalah pengguguran. Aborsi ini dibagi menjadi dua :

Pertama : Aborsi Kriminalitas adalah aborsi yang dilakukan dengan sengaja karena suatu alasan dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.


Kedua : Aborsi Legal, yaitu Aborsi yang dilaksanakan dengan sepengetahuan pihak yang berwenang.


Quote:Menurut medis Aborsi dibagi menjadi dua juga :

1. Aborsi spontan ( Abortus Spontaneus ), yaitu aborsi secara secara tidak sengaja dan berlangsung alami tanpa ada kehendak dari pihak-pihak tertentu. Masyarakat mengenalnya dengan istilah keguguran.


2. Aborsi buatan ( Aborsi Provocatus ), yaitu aborsi yang dilakukan secara sengaja dengan tujuan tertentu. Aborsi Provocatus ini dibagi menjadi dua :


a. Jika bertujuan untuk kepentingan medis dan terapi serta pengobatan, maka disebut dengan Abortus Profocatus Therapeuticum


b. Jika dilakukan karena alasan yang bukan medis dan melanggar hukum yang berlak, maka disebut Abortus Profocatus Criminalis

Yang dimaksud dengan Aborsi dalam pembahasan ini adalah : menggugurkan secara paksa janin yang belum sempurna penciptaannya atas permintaan atau kerelaan ibu yang mengandungnya
.


Quote:Pandangan Islam Terhadap Nyawa, Janin dan Pembunuhan
Sebelum menjelaskan secara mendetail tentan hukum Aborsi, lebih dahulu perlu dijelaskan tentang pandangan umum ajaran Islam tentang nyawa, janin dan pembunuhan, yaitu sebagai berikut :

Pertama: Manusia adalah ciptaan Allah yang mulia, tidak boleh dihinakan baik dengan merubah ciptaan tersebut, maupun mengranginya dengan cara memotong sebagiananggota tubuhnya, maupun dengan cara memperjual belikannya, maupun dengan cara menghilangkannya sama sekali yaitu dengan membunuhnya, sebagaiman firman Allah swt : .
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ

“Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia “ ( Qs. al-Isra’:70)

Kedua: Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.
مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

“Barang siapa yang membunuh seorang manusia, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (Qs. Al Maidah:32)

Ketiga: Dilarang membunuh anak ( termasuk di dalamnya janin yang masih dalam kandungan ) , hanya karena takut miskin. Sebagaimana firman Allah swt :
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم إنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْءًا كَبِيرًا

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (Qs al Isra’ : 31)

Keempat : Setiap janin yang terbentuk adalah merupakan kehendak Allah swt, sebagaimana firman Allah swt
وَنُقِرُّ فِي الْأَرْحَامِ مَا نَشَاء إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا

“Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.” (QS al Hajj : 5)

Kelima : Larangan membunuh jiwa tanpa hak, sebagaimana firman Allah swt :
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan alasan yang benar “ ( Qs al Isra’ : 33 )


Quote:Hukum Aborsi Dalam Islam.
Di dalam teks-teks al Qur’an dan Hadist tidak didapati secara khusus hukum aborsi, tetapi yang ada adalah larangan untuk membunuh jiwa orang tanpa hak, sebagaimana firman Allah swt :
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

“ Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dan dia kekal di dalamnya,dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan baginya adzab yang besar( Qs An Nisa’ : 93 )

Begitu juga hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud bahwasanya Rosulullah saw bersabda :
إِنََّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ

“ Sesungguhnya seseorang dari kamu dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari. Setelah genap empat puluh hari kedua, terbentuklah segumlah darah beku. Ketika genap empat puluh hari ketiga , berubahlah menjadi segumpal daging. Kemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan roh, serta memerintahkan untuk menulis empat perkara, yaitu penentuan rizki, waktu kematian, amal, serta nasibnya, baik yang celaka, maupun yang bahagia. “ ( Bukhari dan Muslim )

Maka, untuk mempermudah pemahaman, pembahasan ini bisa dibagi menjadi dua bagian sebagai berikut :

Menggugurkan Janin Sebelum Peniupan RohDalam hal ini, para ulama berselisih tentang hukumnya dan terbagi menjadi tiga pendapat :

Pendapat Pertama :Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya boleh. Bahkan sebagian dari ulama membolehkan menggugurkan janin tersebut dengan obat. ( Hasyiat Al Qalyubi : 3/159 )

Pendapat ini dianut oleh para ulama dari madzhab Hanafi, Syafi’I, dan Hambali. Tetapi kebolehan ini disyaratkan adanya ijin dari kedua orang tuanya,( Syareh Fathul Qadir : 2/495 )

Mereka berdalil dengan hadist Ibnu Mas’ud di atas yang menunjukkan bahwa sebelum empat bulan, roh belum ditiup ke janin dan penciptaan belum sempurna, serta dianggap benda mati, sehingga boleh digugurkan.

Pendapat kedua :Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya makruh. Dan jika sampai pada waktu peniupan ruh, maka hukumnya menjadi haram.

Dalilnya bahwa waktu peniupan ruh tidak diketahui secara pasti, maka tidak boleh menggugurkan janin jika telah mendekati waktu peniupan ruh , demi untuk kehati-hatian . Pendapat ini dianut oleh sebagian ulama madzhab Hanafi dan Imam Romli salah seorang ulama dari madzhab Syafi’I . ( Hasyiyah Ibnu Abidin : 6/591, Nihayatul Muhtaj : 7/416 )

Pendapat ketiga :
Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya haram. Dalilnya bahwa air mani sudah tertanam dalam rahim dan telah bercampur dengan ovum wanita sehingga siap menerima kehidupan, maka merusak wujud ini adalah tindakan kejahatan . Pendapat ini dianut oleh Ahmad Dardir , Imam Ghozali dan Ibnu Jauzi ( Syareh Kabir : 2/ 267, Ihya Ulumuddin : 2/53, Inshof : 1/386)

Adapun status janin yang gugur sebelum ditiup rohnya (empat bulan) , telah dianggap benda mati, maka tidak perlu dimandikan, dikafani ataupun disholati. Sehingga bisa dikatakan bahwa menggugurkan kandungan dalam fase ini tidak dikatagorikan pembunuhan, tapi hanya dianggap merusak sesuatu yang bermanfaat.

Ketiga pendapat ulama di atas tentunya dalam batas-batas tertentu, yaitu jika di dalamnya ada kemaslahatan, atau dalam istilah medis adalah salah satu bentuk Abortus Profocatus Therapeuticum, yaitu jika bertujuan untuk kepentingan medis dan terapi serta pengobatan. Dan bukan dalam katagori Abortus Profocatus Criminalis, yaitu yang dilakukan karena alasan yang bukan medis dan melanggar hukum yang berlaku, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.

Menggugurkan Janin Setelah Peniupan Roh
Secara umum, para ulama telah sepakat bahwa menggugurkan janin setelah peniupan roh hukumnya haram. Peniupan roh terjadi ketika janin sudah berumur empat bulan dalam perut ibu, Ketentuan ini berdasarkan hadist Ibnu Mas’ud di atas. Janin yang sudah ditiupkan roh dalam dirinya, secara otomatis pada saat itu, dia telah menjadi seorang manusia, sehingga haram untuk dibunuh. Hukum ini berlaku jika pengguguran tersebut dilakukan tanpa ada sebab yang darurat.

Namun jika disana ada sebab-sebab darurat, seperti jika sang janin nantinya akan membahayakan ibunya jika lahir nanti, maka dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat:

Pendapat Pertama :Menyatakan bahwa menggugurkan janin setelah peniupan roh hukumnya tetap haram, walaupun diperkirakan bahwa janin tersebut akan membahayakan keselamatan ibu yang mengandungnya. Pendapat ini dianut oleh Mayoritas Ulama.

Dalilnya adalah firman Allah swt :

وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ

“ Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. “ ( Q.S. Al Israa’: 33 )

Kelompok ini juga mengatakan bahwa kematian ibu masih diragukan, sedang keberadaan janin merupakan sesuatu yang pasti dan yakin, maka sesuai dengan kaidah fiqhiyah : “ Bahwa sesuatu yang yakin tidak boleh dihilanngkan dengan sesuatu yang masih ragu.”, yaitu tidak boleh membunuh janin yang sudah ditiup rohnya yang merupakan sesuatu yang pasti , hanya karena kawatir dengan kematian ibunya yang merupakan sesuatu yang masih diragukan. ( Hasyiyah Ibnu Abidin : 1/602 ).

Selain itu, mereka memberikan permitsalan bahwa jika sebuah perahu akan tenggelam, sedangkan keselamatan semua perahu tersebut bisa terjadi jika sebagian penumpangnya dilempar ke laut, maka hal itu juga tidak dibolehkan.

Pendapat Kedua :
Dibolehkan menggugurkan janin walaupun sudah ditiupkan roh kepadanya, jika hal itu merupakan satu-satunya jalan untuk menyelamatkan ibu dari kematian. Karena menjaga kehidupan ibu lebih diutamakan dari pada menjaga kehidupan janin, karena kehidupan ibu lebih dahulu dan ada secara yakin, sedangkan kehidupan janin belum yakin dan keberadaannya terakhir.( Mausu’ah Fiqhiyah : 2/57 )

Prediksi tentang keselamatan Ibu dan janin bisa dikembalikan kepada ilmu kedokteran, walaupun hal itu tidak mutlak benarnya. Wallahu A’lam.

Dari keterangan di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa para ulama sepakat bahwa Abortus Profocatus Criminalis, yaitu aborsi kriminal yang menggugurkan kandungan setelah ditiupkan roh ke dalam janin tanpa suatu alasan syar’I hukumnya adalah haram dan termasuk katagori membunuh jiwa yang diharamkan Allah swt.

Adapun aborsi yang masih diperselisihkan oleh para ulama adalah Abortus Profocatus Therapeuticum, yaitu aborsi yang bertujuan untuk penyelamatan jiwa, khususnya janin yang belum ditiupkan roh di dalamnya.

-- "Barangsiapa beribadah tanpa ilmu, maka kerusakan yang ditimbulkan lebih besar daripada perbaikan yang dilakukan." --

1 komentar:

Posting Komentar